Rafael Alun Terbukti Tak Patuh Pajak dan Terindikasi Ada Upaya Sembunyikan Harta
JAKARTA, iNews.id - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah menyelesaikan audit investigasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT). Audit investigasi dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta yang dilaporkan Rafael, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Tim ini memeriksa laporan yang bersangkutan. Itjen Kemenkeu telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya," kata dia dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dari hasil eksaminasi tersebut terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti yang otentik kepemilikannya. Dalam tim ini juga Itjen Kemenkeu melakukan penelitian yang mendalam atas hartanya yang beredar di media sosial, baik itu video, foto, dan lainnya.
"Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya untuk tim ini terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Ada yang tidak dilaporkan," ujarnya.
Lebih dari 40 Rekening Rafael Alun dan Keluarga Diblokir PPATK
"Yang kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Yang ketiga, sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak adik, teman seperti itu," imbuh Awan.
Sementara hasil dari tim investigasi dugaan fraud menghasilkan temuan, pertama, yang bersangkutan terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Sri Mulyani soal Rafael Alun Punya Saham di 6 Perusahaan: Semuanya Sudah Diperiksa
Kedua, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ucap Awan.
Harta Pejabat DJP yang Anaknya Tersangka Penganiayaan Rp56 Miliar, Lebih Besar dari Dirjen Pajak
Editor: Jujuk Ernawati