RAPBN 2023 Disahkan DPR Jadi UU, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Undang-undang (UU) APBN 2023 dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (29/9/2022).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya bertanya kepada semua fraksi apakah RUU APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Gobel.
Pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban setuju dari semua anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Adapun, APBN 2023 yang telah disahkan mencakup penerimaan negara yang ditargetkan mencapai Rp2.463 triliun dan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun. Pendapatan negara dalam APBN tersebut terdiri dari penerimaan pajak Rp1.718 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp303,2 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp441,4 triliun.
Sementara belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah Rp814,7 triliun. Dengan target belanja yang masih lebih besar dibandingkan penerimaan, akan terjadi defisit Rp598,2 triliun atau 2,84 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Untuk asumsi dasar makro 2023 yang ditetapkan, yakni:
Untuk sasaran dan indikator pembangunan 2023, mencakup:
Editor: Jujuk Ernawati