Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

RCEP Diteken 15 Negara, Menko Airlangga Optimistis Ekonomi Indonesia Semakin Berkualitas

Jumat, 27 November 2020 - 10:38:00 WIB
RCEP Diteken 15 Negara, Menko Airlangga Optimistis Ekonomi Indonesia Semakin Berkualitas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 15 negara anggota telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) RCEP ke-4 pada 15 November 2020, setelah selama delapan tahun melakukan perundingan. Anggota RCEP terdiri dari 10 negara ASEAN dan lima negara mitra free-trade area/FTA (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru).

RCEP merupakan kesepakatan trading block terbesar di dunia, yang meliputi 30 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia, 27 persen dari perdagangan dunia, 29 persen dari investasi asing langsung dan 29 persen dari populasi dunia. Meskipun India pada akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung, RCEP tetap menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia, di luar Organisasi Perdagangan Dunai (WTO). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik penandatangan perjanjian RCEP oleh 15 negara tersebut. Gagasan awal pembentukan RCEP diinisiasi oleh Indonesia, ketika menjadi Ketua ASEAN pada 2011. Airlangga yakin dengan ditandatanganinya RCEP, maka akan menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk lebih terintegrasi dalam Global Value Chain. 

Setelah ditandatanganinya perjanjian RCEP pada 15 November 2020, RCEP dapat mulai diimplementasikan setelah minimal enam negara anggota ASEAN dan tiga negara Mitra FTA ASEAN menyelesaikan proses ratifikasi. “Setiap Kementerian dan Lembaga terkait harus terus berbenah diri untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Dengan demikian, dunia usaha dapat menikmati RCEP ketika perjanjian ini mulai diimplementasikan,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).

Dia juga menyampaikan apresiasi terhadap Tim Perunding RCEP Indonesia yang telah berhasil menyelesaikan perundingan dengan baik dan memimpin perundingan dalam delapan tahun terakhir, sebagai Ketua Tim Perunding RCEP (Trade Negotiating Committe Chair). “Indonesia adalah negara inisiator dan koordinator Perundingan RCEP, baik itu dalam kaukus ASEAN maupun dengan negara mitra sejak awal perundingan RCEP. Kita harus memberikan apresiasi kepada Tim Perunding Indonesia,  yang sudah bekerja keras dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi Indonesia,” tuturnya.

Negara anggota RCEP memiliki arti yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan semakin terintegrasinya perekonomian Indonesia dengan 10 negara ASEAN dan lima mitra FTA-nya, kelima belas negara anggota RCEP tersebut telah menjadi pasar tujuan ekspor (57 persen) dan sumber impor (67 persen) utama bagi Indonesia pada 2019. 

Negara anggota RCEP juga merupakan sumber utama aliran investasi asing (FDI) ke Indonesia.  Pada 2019, 66 persen FDI yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP di mana Singapura, China, Jepang, Malaysia dan Korea Selatan merupakan Investor utama di Indonesia. 

Perjanjian RCEP merupakan konsolidasi lebih lanjut dari perjanjian FTA ASEAN+1 yang sudah ada, dengan karakteristik yang modern, komprehensif, berkualitas tinggi dan saling menguntungkan bagi seluruh negara anggota RCEP. RCEP akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia yakni: (i) menciptakan peluang bagi industri Indonesia dalam memanfaatkan Regional Production Networks dan Regional Value Chain di Kawasan, (ii) meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan, (iii) memperluas akses pasar untuk produk ekspor Indonesia, dan (iv) meningkatkan aliran investasi FDI ke dalam negeri.

“Indonesia harus memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP, dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang akan semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional, dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global. Dan tentunya, hal tersebut akan menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri,” ucapnya.

Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung oleh pembenahan iklim usaha dan investasi, melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja. Omnibus Law dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat & daerah (hiper-regulasi), yang menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral. 

Omnibus Law merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dunia usaha, tidak hanya untuk di dalam negeri, tetapi juga untuk menghadapi persaingan dengan perusahaan luar negeri di era perekonomian global saat ini. 

“Pembenahan iklim usaha dan investasi tersebut sangat diperlukan dalam meningkatkan daya saing Indonesia, untuk memastikan pemanfaatan implementasi perjanjian RCEP melalui perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) dan Global Competitiveness Index,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut