Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu
Advertisement . Scroll to see content

Realisasi AUTP dan AUTS/K Terus Mengalami Peningkatan

Jumat, 24 Mei 2019 - 23:31:00 WIB
Realisasi AUTP dan AUTS/K Terus Mengalami Peningkatan
Ilustrasi. (Foto: Kementan)
Advertisement . Scroll to see content

“Mudah-mudahan petani dapat manfaatkan asuransi ini. Harus disosialisasikan kepada masyarakat bawah,” ujarnya.

Tidak hanya padi sawah irigasi, tapi petani padi non-irigasi juga mendapat asuransi ini. Petani padi dapat memanfaatkan asuransi tersebut setiap memulai masa tanam (4 bulan), sedangkan peternak dapat menjamin hewan ternaknya dengan membayar premi setiap tahun.

Menurut Sarwo Edhy, AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar dengan besaran premi Rp180.000/ha. Petani hanya cukup membayar Rp 36.000/ha (20 persen), sedangkan pemerintah membayar Rp144.000/ha (80 persen).

Sedangkan, AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor jika mati dan Rp7 juta per ekor jika hilang. Premi yang ditawarkan sebesar Rp200.000/ekor/tahun, di mana Rp160.000 ditanggung pemerintah dan Rp40.000 ditanggung peternak.

Saat ini Kementan telah membuka pendaftaran peserta asuransi melalui daring SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian) yang akan mempermudah petani untuk mengikuti program tersebut.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut