RI dan Korea Selatan Sepakat Transaksi Pakai Rupiah-Won Mulai 30 September
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK), dan Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerja sama Local Currency Transaction (LCT) dalam penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan pada hari ini, Jumat (30/8/2024). Ini merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.
"Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024," tulis keterangan resmi BI.
BI menambahkan, implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara.
Kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal.
Selain itu, kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara IDR terhadap KRW serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT.