RI-Jepang Teken Kesepakatan Awal Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya
JAKARTA, iNews.id - Indonesia dan Jepang telah menandatangani nota kesepakatan teknis atau summary record proyek kereta semi cepat Jakarta-Surabaya. Hal ini untuk menunjang kelancaran tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan Preparatory Survey oleh Jepang yang ditargetkan rampung Oktober 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hingga Oktober 2020 Jepang lewat Badan Kerja Slama Internasional Jepang (JICA) akan melakukan kajian teknis awal. Diharapkan kajian tersebut selesai secepatnya agar bisa segera melakukan preparatory survey tahun depan.
"Kita harapkan Mei 2020 JICA akan memberikan hasil awal survei. Saya harap mapping lokasi bisa diberikan lebih awal untuk kita segera melakukan pembebasan tanah," ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Kajian awal ini dilakukan setelah JICA dan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) merampungkan pra study kelayakan selama tiga tahun terakhir. Kemudian, dilakukan kajian teknis untuk Summary Record atau rumusan yang berisi kesepakatan kedua belah pihak.
Rumusan summary record terkait beberapa hal teknis seperti lebar jalur, jenis konstruksi, sistem persinyalan, desain kecepatan dan jenis sarana perkeretaapian (rollingstock), tahapan Konstruksi, Sterilisasi Ruang Milik Jalur Kereta Api dengan pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover, underpass dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Pemberdayaan industri kereta api nasional atau konten lokal (local content), dan Skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dengan potensi permintaan perjalanan KA Jakarta–Surabaya yang semakin besar, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan kapasitas angkut melalui Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api Jakarta–Surabaya.
Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.
Melalui proyek ini, diharapkan semakin meningkatkan pelayanan KA. Beberapa manfaat dari dibangunnya proyek ini yaitu : mempercepat waktu tempuh perjalanan Ka Jakarta – Surabaya menjadi sekitar 5,5 Jam, meningkatkan keselamatan karena tidak ada lagi perlintasan sebidang, dan diharapkan dapat memberdayakan Industri dalam negeri melalui optimalisasi konten lokal dalam pembangunan proyek.
"Proyek Jakarta Surabaya ditempuh selama 5,5 jam. Artinya, akan ada suatu moda baru alternatif orang dari Surabaya ke Jakarta dan sebaliknya, bahkan bisa berkompetisi dengan penggunaan pesawat," tutur dia.
Editor: Ranto Rajagukguk