Rokok Elektrik Minim Risiko Kesehatan, Asosiasi Vape Minta Tarif Cukai Turun
JAKARTA, iNews.id - Pelaku industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mengharapkan pemerintah dapat mengkaji ulang tarif cukai bagi rokok elektrik. Alasannya, rokok elektrik memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah.
Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vape Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh vape lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh beberapa negara.
"Risiko kesehatan vape lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Penelitian di Inggris dikatakan vape 95 persen lebih rendah risikonya," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (8/2/2021)
Dia menjelaskan dalam dua tahun terakhir banyak negara terutama Inggris, Kanada dan Selandia Baru melakukan penelitian terhadap pengguna rokok elektrik. Dalam penelitian tersebut, fungsi radio vaskular, detak jantung, tekanan pembuluh darah dan darah lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Bahkan, vape digunakan sebagai alat terapi untuk berhenti mengonsumsi rokok, terutama orang yang mau berhenti merokok. "Banyak konsumen yang merokok konvensional sudah berhenti merokok karena menggunakan Vape," ujarnya.
Untuk itu, Garindra meminta agar pemerintah mengkaji ulang terhadap tarif rokok elektrik. Pasalnya, tarif rokok elektrik lebih besar dari konvensional yaitu sebesar 57 persen.
"Cukai harusnya diberikan sesuai dengan profil risiko. Hal ini sudah diterapkan di Eropa. Semakin besar risiko kesehatannya cukai haruslah besar juga. Namun, semakin rendah resikonya maka cukai juga harus rendah. Harapan kami seperti itu," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk