Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional
Advertisement . Scroll to see content

RUU ASN Disahkan, Partai Perindo Apresiasi Pemerintah Tak PHK Massal Tenaga Honorer

Rabu, 04 Oktober 2023 - 19:48:00 WIB
RUU ASN Disahkan, Partai Perindo Apresiasi Pemerintah Tak PHK Massal Tenaga Honorer
Menpan-RB pastikan tidak ada tenaga honorer yang di-PHK massal usai RUU ASN disahkan (Dok. ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Yerry Tawalujan, mengapresiasi pemerintah yang tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tenaga honorer di instansi pemerintah. 

Hal itu, terkait dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paipurna DPR, Selasa (3/10/2023). 

"Kami apresiasi niat baik pemerintah yang didukung DPR untuk tidak melakukan PHK massal kepada tenaga kerja honorer yang bekerja di lembaga pemerintah. Dengan cara mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang yang memastikan tidak ada PHK terhadap tenaga honorer," kata Yerry, Rabu (4/10/2023).

Yerry yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial, mengusulkan agar para tenaga kerja honorer itu bukan hanya tidak boleh di PHK. Dia berharap para tenaga honorer dinaikkan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Status sebagai PPPK lebih terjamin dibanding tenaga kerja honorer. Itu sebabnya, kami mendorong pemerintah untuk mengangkat tenaga kerja honorer itu sebagai PPPK," ujar Yerry, yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, salah satu isu krusial dalam aturan itu adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Menurut Azwar Anas, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut