Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

RUU Ciptaker, Menko Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:58:00 WIB
RUU Ciptaker, Menko Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga menegaskan, dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah hadir. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk  pelatihan-pelatihan.

Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?" ucap Airlangga.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut