Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Sidak ke Pabrik Michelin di Bekasi, Pastikan Proses PHK Dihentikan Sementara
Advertisement . Scroll to see content

RUU Ciptaker, Menko Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:58:00 WIB
RUU Ciptaker, Menko Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan memberi jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Pasalnya, selama ini aturan tentang jaminan tersebut belum mengakomodasi para pekerja.

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja, itu tidak tepat. Jadi, selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/10/2020).

Dia menyayangkan masih ada pemikiran sekelompok organisasi buruh yang berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Akan lebih produktif bagi buruh dan perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut. 

Dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan, jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif. 

Airlangga yang juga dipercaya sebagai Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyatakan, saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu. "Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut