Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

RUU Minerba Tuntas Dibahas, DPR dan Pemerintah Ubah 143 dari 217 Pasal

Senin, 11 Mei 2020 - 20:33:00 WIB
RUU Minerba Tuntas Dibahas, DPR dan Pemerintah Ubah 143 dari 217 Pasal
Gedung DPR. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) telah usai dibahas Senin sore (11/5/2020). Selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tahap pembicaraan tingkat I dan pengambilan keputusan ini selesai, dari sembilan fraksi, hampir seluruhnya menyetujui RUU Minerba ini, hanya satu fraksi yakni Demokrat menolak. Lalu PKS akan memberikan pandangan nya besok kepada kami,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno selaku pimpinan rapat, Senin (11/5/2020).

Adapun fraksi yang menyetujui RUU Minerba untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna DPR yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP. Sedangkan satu fraksi yakni Demokrat menolak dan meminta pembahasan ditunda hingga masa pandemi covid-19 berakhir.

Hasil pembicaraan tingkat I dan pengambilan keputusan sore ini merombak UU Nomor 4 Tahun 2009 yang masih berlaku. Total perubahan pasal berjumlah 143 dari 217 Pasal.

“Itu berarti yang dirubah sekitar 82 persen dari jumlah pasal yang ada di dalam UU Nomor 4 Tahun 2009,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut