Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Mobil Lab Covid-19, Kejari Geledah Kantor Dinkes KBB 
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19 Minta Dinkes Awasi Pemberlakuan Harga Tes PCR di Daerah

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:16:00 WIB
Satgas Covid-19 Minta Dinkes Awasi Pemberlakuan Harga Tes PCR di Daerah
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua pemerintah daerah tetap waspada (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diminta mengawasi pemberlakuan harga tes PCR yang telah ditetapkan sebesar Rp275.000 hingga Rp300.000. 

Pernyataan itu, disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, terkait sosialisasi Surat Edaran Kementerian Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR

Seperti diketahui, harga tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal Rp275.000. Sementara wilayah di luar Jawa dan Bali ditetapkan maksimal Rp300.000. 

“Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (28/10/2021).

Wiku mengatakan, jika ada laboratorium yang tak patuh dengan ketetapan tarif baru tersebut akan diberikan pembinaan oleh dinas kesehatan di kabupaten/kota. Namun jika setelah dibina tetap bandel, Wiku memastikan laboratorium akan ditutup.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut