Satgas PEN: Banpres Produktif Dorong Usaha Mikro Bertahan, Beradaptasi dan Berinovasi di Tengah Pandemi
Secara kumulatif, per 2 Desember 2020, dari anggaran PEN sebesar Rp695,2 triliun, telah terealisasi Rp440,03 triliun atau 63,1 persen. Adapun perincian penyerapan di setiap sektor meliputi, Perlindungan Sosial telah mencapai 91,91 persen atau Rp212,01 triliun dari pagu sebesar Rp230,66 triliun.
Sementara, pagu program PEN pada klaster Kementerian/Lembaga sebesar Rp70,67 triliun telah direalisasikan Rp36,47 triliun atau 51,61 persen. Manfaat dari klaster ini dirasakan melalui program padat karya yang diberikan kepada 2,18 juta pekerja, insentif perumahan yang telah tersalurkan 12.904 unit, stimulus pariwisata, persiapan program food estate dan perbaikan lingkungan hidup, DAK Fisik, dan bantuan lain yang sifatnya darurat.
Perhatian pemerintah untuk mendorong dan melindungi sektor usaha melalui insentif usaha dengan pagu Rp120,6 triliun juga telah terealisasi Rp46,82 triliun atau 38,82 persen. Sedangkan, Pembiayaan Korporasi yang memiliki alokasi anggaran Rp62,22 triliun sudah disalurkan Rp2 triliun atau 3,22 persen yang digunakan untuk program penjamin kredit korporasi agar dapat menunjang kebutuhan korporasi untuk dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama melewati masa pandemi.
“Realisasi di sektor pembiayaan korporasi ini masih terus diproses bersama oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, karena ada prosedur korporasi yang harus dilalui dengan baik untuk memastikan seluruh tata laksana prosesnya sudah sesuai, baik untuk BUMN yang sudah go public maupun yang tertutup,” ucapnya.
Terakhir, yakni sektor kesehatan telah melakukan penyerapan Rp41,66 triliun atau 42,83 persen dari alokasi anggaran Rp97,26 triliun. Termasuk ke dalam alokasi sektor Kesehatan antara lain, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas dan laboratorium di seluruh daerah, lalu insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah, santunan kematian tenaga kesehatan, anggaran untuk gugus tugas Covid-19, dan insentif bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk alat serta produk kesehatan.
Editor: Ranto Rajagukguk