Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Daerah Minta Tidak Gunakan Wajib Vaksinasi untuk Syarat Seleksi Kompetensi Dasar CPNS
Advertisement . Scroll to see content

Selain Passing Grade, Peserta SKD CPNS 2021 Harus Penuhi Kriteria Ini untuk Lolos ke Tahap Berikut

Jumat, 03 September 2021 - 16:41:00 WIB
Selain Passing Grade, Peserta SKD CPNS 2021 Harus Penuhi Kriteria Ini untuk Lolos ke Tahap Berikut
Ilustrasi-Ujian calon pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, jangan langsung berpuas diri jika lolos ambang atau passing grade. Pasalnya selain passing grade, peserta SKD CPNS 2021 harus memenuhi beberapa kriteria untuk lolos ke tahap berikutnya. 

Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung SKD CPNS 2021 di berbagai instansi. Untuk bisa lolos ke tahap berikutnya, peserta antara lain harus memenuhi passing grade sesuai formasi. 

Adapun passing grade untuk formasi umum, adalah 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). 

Ketentuan passing grade ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus. Adapun passing grade untuk formasi khusus terbagi atas lima kategori, yaitu : 

1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut