Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Daerah Minta Tidak Gunakan Wajib Vaksinasi untuk Syarat Seleksi Kompetensi Dasar CPNS
Advertisement . Scroll to see content

Selain Passing Grade, Peserta SKD CPNS 2021 Harus Penuhi Kriteria Ini untuk Lolos ke Tahap Berikut

Jumat, 03 September 2021 - 16:41:00 WIB
Selain Passing Grade, Peserta SKD CPNS 2021 Harus Penuhi Kriteria Ini untuk Lolos ke Tahap Berikut
Ilustrasi-Ujian calon pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

2. Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. 

3. Putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

4. Jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum, seperti Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

5. Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Namun, jangan merasa aman dulu jika sudah memenuhi passing grade. Pasalnya, masih ada kriteria lain yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS 2021, yakni masuk dalam peringkat tertinggi. Hal ini sebagaimana yang diatur didalam PermenPANRB No.27/2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut