Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Daerah Minta Tidak Gunakan Wajib Vaksinasi untuk Syarat Seleksi Kompetensi Dasar CPNS
Advertisement . Scroll to see content

Selain Passing Grade, Peserta SKD CPNS 2021 Harus Penuhi Kriteria Ini untuk Lolos ke Tahap Berikut

Jumat, 03 September 2021 - 16:41:00 WIB
Selain Passing Grade, Peserta SKD CPNS 2021 Harus Penuhi Kriteria Ini untuk Lolos ke Tahap Berikut
Ilustrasi-Ujian calon pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas,” demikian kutipan pasal 40 ayat 5.

Pada ketentuan lain disebutkan bahwa jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.

Namun jika masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut