Selain Passing Grade, Peserta SKD CPNS 2021 Harus Penuhi Kriteria Ini untuk Lolos ke Tahap Berikut
Jumat, 03 September 2021 - 16:41:00 WIB
“Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas,” demikian kutipan pasal 40 ayat 5.
Pada ketentuan lain disebutkan bahwa jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
Namun jika masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Editor: Jeanny Aipassa