Selamatkan Industri Tekstil, Kebijakan Safeguard Tunggu Kemenkeu
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera merampungkan aturan mengenai tindakan pengamanan atau safeguard terhadap sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Aturan ini hanya tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan memastikan, pembahasan di pihaknya sudah selesai. Dengan demikian, aturan ini tinggal menunggu keputusan Kemenkeu.
"Proses (pembahasan safeguard) dari KPPI sudah selesai, di Mendag sudah selesai, sekarang Menkeu, tinggal di tetapkan," katanya di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Untuk besaran tarif safeguard, Kasan memastikan sudah ditentukan. Namun, ia masih belum mau menjabarkan lebih detail besaran tarif tersebut.
Kendati demikian, tarif yang akan berlaku dipastikan bersifat piramida terbalik. Hulu dari industri TPT akan mendapatkan tarif paling rendah, sementara di hilir akan mendapatkan tarif tertinggi.
"Hulu rendah sampai ke hilir tinggi. Supaya harmonis," katanya.
Nantinya, aturan safeguard ini akan berlaku selama 200 hari. Selama pelaksanaan sementara, evaluasi akan terus dilakukan.
"Sebelum berakhir 200 hari harus ada kepastian akan lanjut atau berhenti. Misalnya lanjut berarti diteruskan bisa 3 sampai 5 tahun maksimum," ujarnya.
Sebagai informasi, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengusulkan tarif safeguard berada pada rentang 2,5-30 persen. Sementara Ikatan Ahli Tekstil Indonesia mengusulkan tarif yang jauh lebih besar, yakni 60-100 persen.
Editor: Ranto Rajagukguk