Seleksi CPNS 2018, Sistem Rangking Hanya untuk Formasi yang Kosong
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan sistem rangking untuk mengatasi kekosongan formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tidak akan membatalkan kebijakan sebelumnya atau ketentuan ambang batas (passing grade).
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, sistem rangking yang dituangkan dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ini diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.
Dalam peraturan itu, menurut Setiawan, metode yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem rangking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.
“Sistem perangkingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan,” ujar Setiawan dikutip dari laman Setkab, Jumat (23/11/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen. Selain itu, banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade. Kalau kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.
Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018,” ujar Setiawan.
Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK). “Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ucap Setiawan.
Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255. Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude). Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.
Permenpan RB tersebut, lanjut Setiawan, juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB. Hal ini Seperti diatur dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.
Editor: Ranto Rajagukguk