Simak Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023 penting untuk diketahui sebelum peserta mengikuti seleksi. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan bagian rangkaian tes seleksi CPNS.
Para peserta seleksi CPNS harus menjalani sejumlah tahapan tes, seperti SKD, SKB, serta Seleksi Kepribadian dan Wawancara (SKPW). Adapun, pelaksanaan SKD CPNS 2023 dijadwalkan pada 9-18 November 2023.
Untuk mengetahui perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023, berikut ulasannya.
SKD merupakan tahap awal yang wajib diikuti oleh peserta yang telah lolos seleksi administrasi. Ujian ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diadakan di berbagai lokasi di Indonesia.
SKD terdiri dari tiga tes utama, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Peserta harus mencapai nilai minimal atau passing grade yang telah ditetapkan oleh panitia agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
TIU merupakan ujian yang mengukur keterampilan kecerdasan seseorang. Ujian ini mencakup berbagai jenis soal, termasuk keterampilan numerik (logika berhitung), figural (penalaran), dan verbal.
Selanjutnya, TWK menguji pengetahuan dan kemampuan peserta dalam hal kebangsaan. Soal-soal TWK mencakup berbagai topik, seperti nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
Sementara itu, TKP berfokus pada mengukur karakteristik pribadi calon pegawai. Soal-soal TKP mencakup aspek-aspek seperti kepemimpinan, kerja sama tim, keterampilan komunikasi, dan etika.
Peserta ujian harus mempersiapkan diri dengan baik untuk setiap bagian ujian SKD agar memiliki peluang maksimal untuk lolos ke tahap seleksi berikutnya.