Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek Keaslian E-Meterai Asli atau Palsu, Calon Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu
Advertisement . Scroll to see content

Simak Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023

Minggu, 29 Oktober 2023 - 14:38:00 WIB
Simak Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023
Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023 penting untuk diketahui sebelum peserta mengikuti seleksi. (Foto: Dok. Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023 penting untuk diketahui sebelum peserta mengikuti seleksi. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan bagian rangkaian tes seleksi CPNS.

Para peserta seleksi CPNS harus menjalani sejumlah tahapan tes, seperti SKD, SKB, serta Seleksi Kepribadian dan Wawancara (SKPW). Adapun, pelaksanaan SKD CPNS 2023 dijadwalkan pada 9-18 November 2023. 

Untuk mengetahui perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023, berikut ulasannya.

Perbedaan SKD dan SKB

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD merupakan tahap awal yang wajib diikuti oleh peserta yang telah lolos seleksi administrasi. Ujian ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diadakan di berbagai lokasi di Indonesia.

SKD terdiri dari tiga tes utama, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Peserta harus mencapai nilai minimal atau passing grade yang telah ditetapkan oleh panitia agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

TIU merupakan ujian yang mengukur keterampilan kecerdasan seseorang. Ujian ini mencakup berbagai jenis soal, termasuk keterampilan numerik (logika berhitung), figural (penalaran), dan verbal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut