Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Cek Tahapan dan Persyaratannya
JAKARTA, iNews.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 mulai dibuka pada 17 September 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan ada beberapa tahap dan syarat yang perlu dicermati sebelum mendaftarkan diri sebagai abdi negara melalui seleksi CPNS.
Dia mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya. Sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS dan PPPK secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).
Anas mengungkapkan, calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CPNS dan PPPK melalui jalur resmi.