Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Setarakan Tenaga Honorer dengan PNS, Pemerintah Siapkan Skema P3K

Jumat, 21 September 2018 - 17:24:00 WIB
Setarakan Tenaga Honorer dengan PNS, Pemerintah Siapkan Skema P3K
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mensejahterakan tenaga honorer atau memiliki gaji setara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyetaraan ini dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan, upaya ini merupakan bentuk pemerintah dalam mengapresiasi tenaga honorer. Oleh karenanya, dalam PP ini akan mengatur tentang persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan skema P3K.

"Oleh karena itu, pemerintah memberi solusi menetapkan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan, saat ini PP tersebut sedang dalam proses penyusunan. Diharapkan dalam waktu dekat dapat ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Selama ini guru honorer bertanya-tanya kapan bisa diakomodasi, kapan jadi CPNS, atau skema P3K. PP ini sedang dalam proses, sedang digodok, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa ditandatangani Presiden," ucapnya pada kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, bagi tenaga honorer K2 yang ingin menjadi CPNS maka diwajibkan mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Jika tidak lolos tes CPNS tersebut maka masih diberikan kesempatan dalam bentuk P3K.

"Itu (P3K) akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai manakala ada yang tidak tertampung. Untuk P3K bisa diikuti 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun, bahkan memberi kesempatan bagi profesional lain," kata Syarifudin.

Kendati demikian, jika tenaga honorer tidak lulus tes juga maka hal ini akan diserahkan ke Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah agar dapat mengakomodir kesejahteraannya. Namun hal ini, masih dipersiapkan skema pengaturannya.

"Oleh karenanya, mari kita ikuti ini proses ini tentu sudah ada solusinya yang selama ini menjadi masalah umum," tutur dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut