Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Turun 4,4 Persen, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Setoran Pajak Karyawan Capai Rp43,3 Triliun, Sri Mulyani: Ekonomi RI Lanjutkan Tren Peningkatan

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:35:00 WIB
Setoran Pajak Karyawan Capai Rp43,3 Triliun, Sri Mulyani: Ekonomi RI Lanjutkan Tren Peningkatan
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 hingga akhir Februari 2024 telah terkumpul Rp43,3 triliun. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 relatif positif karena adanya perbaikan gaji atau upah karyawan. Adapun data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap realisasi PPh Pasal 21 hingga akhir Februari 2024 telah terkumpul Rp43,3 triliun atau berkontribusi 16,1 persen dari total penerimaan pajak.

Sri Mulyani menegaskan, tren PPh yang positif menggambarkan bahwa perekonomian Indonesia terus melanjutkan tren peningkatan dalam jangka panjang.

"PPh 21 itu menggambarkan tren yang cukup positif, ini yang menggambarkan bahwa adanya perekonomian yang relatif stabil dan positif," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip, Rabu (20/3/2024).

Sri Mulyani menambahkan, PPh 21 relatif sangat baik dan artinya tenaga kerja ada penciptaan kesempatan kerja baru. Dengan begitu para pekerja membayar PPh 21.

"Kemudian mereka membayar PPh 21 atau juga para pekerja mendapatkan kenaikan gaji dan PPh 21 yang dibayarkan menjadi lebih tinggi, atau kombinasi di keduanya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut