Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Setoran Pajak Lampaui Target, PNS DJP Ada yang Dapat Tukin Rp117 Juta, Siapa?

Minggu, 25 Desember 2022 - 19:47:00 WIB
Setoran Pajak Lampaui Target, PNS DJP Ada yang Dapat Tukin Rp117 Juta, Siapa?
Setoran pajak lampaui target, PNS DJP ada yang dapat tukin Rp117 juta, siapa?
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mendapatkan bonus karena setoran pajak melampaui target. Hingga 14 Desember 2022 lalu, penerimaan pajak tembus Rp1.634,4 triliun atau 110,1 persen dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp1.485 triliun. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS DJP berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja (tukin) atas pencapaian tersebut.

Menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2017, pasal 3b pemberian tukin dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja dapat diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP bakal menerima tukin penuh dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Berdasarkan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sedangkan terbesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi.

Adapun PNS DJP yang bakal mendapatkan tukin terebsar adalah Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut