Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Setoran Pajak Lampaui Target, PNS DJP Ada yang Dapat Tukin Rp117 Juta, Siapa?

Minggu, 25 Desember 2022 - 19:47:00 WIB
Setoran Pajak Lampaui Target, PNS DJP Ada yang Dapat Tukin Rp117 Juta, Siapa?
Setoran pajak lampaui target, PNS DJP ada yang dapat tukin Rp117 juta, siapa?
Advertisement . Scroll to see content

Berikut rincian tukin yang diterima PNS DJP berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

Eselon I

- Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II

- Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah

- Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut