Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Kaji Ulang Subsidi Transportasi Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap, 2 Pekan Lagi Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal hingga Naik Pesawat

Selasa, 05 Juli 2022 - 10:35:00 WIB
Siap-siap, 2 Pekan Lagi Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal hingga Naik Pesawat
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat di area publik akan diterapkan dua pekan lagi.

Dengan ketentuan baru tersebut, vaksin booster menjadi syarat bagi mobilitas masyarakat di areal publik dan transportasi umum, seperti masuk mal hingga naik pesawat untuk bepergian. 

Luhut menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Persyaratan ini akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).

Luhut menerangkan, penerapan persyaratan vaksinasi booster ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi umum. Artinya, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara, darat, maupun laut wajib sudah vaksin booster. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut