Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Cek Syarat Penerima Jangan sampai Ketinggalan
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap, Bantuan Subsidi Upah Cair Minggu Ini

Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:17:00 WIB
Siap-Siap, Bantuan Subsidi Upah Cair Minggu Ini
Seketaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, lanjutnya, pengecekan data sudah hampir selesai. Nantinya, akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk melihat siapa saja yang akan mendapatkan subsidi gaji. 

Rencanya subsidi gaji akan disalurkan melalui bank Himbara. "Ini (pengecekana data, Red) udah tahap akhir. Pencairan awal di Bank Himbara," tutur Anwar. 

Sebanyak 8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan. Artinya, per bulannya mendapatkan Rp 500.000.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan persyaratan pekerja yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut.

Pertama, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja tersebut bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gajinya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut