Siap-Siap, Tarif 15 Ruas Jalan Tol Naik Tahun Ini
Subakti menambahkan, penetapan tarif tol yang baru untuk ruas tol Sedyatmo tersebut merupakan upaya Jasa Marga dalam memenuhi standar pelayanan minimal kepada penggu na tol. Upaya-upaya tersebut di antaranya pemeliharaan jalan, perbaikan dan penambahan gardu tol, peningkatan kapasi tas transaksi, serta penambahan dan perawatan marka jalan.
Sementara itu, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa kenaikan tarif tol untuk sejumlah ruas di Indonesia merupakan hal yang wajar sebab aturannya mengacu pada PM 16 Tahun 2014.
Namun demikian, kata dia, kenaikan tersebut harus diimbangi dari sisi pelayanan ke penggunanya. “Ketersediaan marka jalan, penerangan tol dalam kota, itu sudah menjadi tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol atau operator. Naik boleh, yakni setiap dua tahun ditinjau apakah sepan tasnya naik atau belum, makanya tergantung dari evaluasi SPM dari BPJT Kemenhub,” ujarnya.
Dia menambahkan, jalan tol sebagai jalan berbayar merupakan alternatif bagi penggunanya sehingga sudah sewajarnya masyarakat pengguna tol mendapatkan pelayanan yang lebih dibandingkan jalan biasa, seperti jalan nasional, provinsi, jalan kabupaten.
“Jalan tol itu ya jalan alternatif. Tapi peran pemerintah juga besar di situ, sehingga pelayanannya ya harus maksimal. Minimal jangan ada antrean yang berkepanjangan di pintu-pintu atau gardu tol,” ujar dia.
Berikut daftar 15 ruas tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif pada 2019:
1. Makassar Seksi IV
2. Gempol-Pandaan
3. Cikampek-Palimanan
4. Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa)
5. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
6. Surabaya-Gempol
7. Palimanan-Plumbon-Kanci
8. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
9. Serpong-Pondok Aren
10. Tangerang-Merak
11. Ujung Pandang Tahap I dan II
12. Jakarta-Tangerang
13. Jakarta-Bogor-Ciawi
14. Padalarang-Cielunyi
15. Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Editor: Ranto Rajagukguk