Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Skema Baru, Gaji PNS Bisa Lebih Besar dari Sekarang

Minggu, 13 Desember 2020 - 17:01:00 WIB
Skema Baru, Gaji PNS Bisa Lebih Besar dari Sekarang
Melalui perombakan ini kemungkinan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih tinggi dari sebelumnya. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang merombak skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui perombakan ini, nantinya gaji PNS tidak akan dilihat berdasarkan pangkat dan golongan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, melalui perombakan ini kemungkinan gaji pokok lebih tinggi dari sebelumnya. Sebab, beberapa tunjangan yang sebelumnya dipisah akan dimasukan ke dalam gaji pokok. 

“Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ujarnya, Minggu (13/12/2020). 

Ini sekaligus membantah jika gaji PNS tidak akan turun. Sebab banyak tunjangan yang dimasukan ke dalam gaji pokok.

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian tunjangan suami atau istri dan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Selain itu, ada juga tunjangan perjalanan dinas. 


Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan nanti hanya akan dua jenis, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. 

Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing

“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” kata Paryono. 

Namun belum diketahui kapan aturan tersebut akan rampung. Karena saat ini masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain. “Masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait,” kata Paryono. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut