Skenario Larangan Mudik: Tol Ditutup, Masyarakat Tak Boleh Keluar Kota
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan regulasi larangan mudik di tengah wabah virus corona (Covid-19). Payung hukum itu tinggal menunggu restu dari Luhut Binsar Pandjiatan selaku Menteri Perhubungan Ad Interim.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, skenario larangan mudik telah disiapkan. Inti dari skenario tersebut bagaimana mencegah kendaraan, baik roda dua dan roda empat keluar dari kota, termasuk penutupan jalan tol keluar kota.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor yang mudik," kata Budi, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan, larangan mudik hanya berlaku untuk warga yang tinggal di zona merah dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan kata lain, warga tersebut tidak boleh keluar dari kota tersebut.
"Tapi kalau kemudian dari Jabodetabek hanya ke Karawang, karena rumah di sana ya dicek (identitasnya), nanti akan (dilakukan) pengecekan," ujarnya.
Soal jangka waktunya, kata Budi, larangan mudik akan diberlakukan saat arus mudik terutama H-14 hingga H-7 Lebaran.
Dia mengaku ada potensi warga yang nekat di luar waktu tersebut. Namun, dia yakin jumlahnya tak banyak karena cuti Lebaran digeser ke akhir tahun.
"Jadi perkiraan saya kalaupun mungkin, masa ada mau pulang kampung sekitar tanggal 20 Mei 2020,” ujarnya.
Budi mengatakan, larangan mudik belum disahkan sejauh ini. Dia berharap keputusan soal mudik dilarang atau tidak bisa diambil minggu ini.
"Belum kita tentukan, Mungkin mudah-mudahan minggu ini. Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah