Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Soal Bagasi Berbayar, AIAC: Formulasinya Harus Disetujui Kemenhub

Minggu, 03 Februari 2019 - 19:01:00 WIB
Soal Bagasi Berbayar, AIAC: Formulasinya Harus Disetujui Kemenhub
Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) menyetujui pemberlakuan bagasi berbayar. Namun, mekanisme penentuan harga diharapkan tetap diatur oleh Kementerian Perhubungan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Ya kalau di AS hanya dihitung beratnya saja, kalau di Indonesia berat bagasi plus variabel-variabel jarak tempuh dan waktu tempuh. Ya end result-nya ya terlalu mahal," ucapnya.

Menurut dia, pemberlakuan bagasi berbayar merupakan hal yang normal. Sebelum Indonesia, maskapai-maskapai di Eropa maupun AS telah memberlakukan bagasi berbayar untuk penumpangnya sejak dulu namun dengan tarif yang tetap.

"Di Eropa dan AS, bagasi pesawat juga bayar namun rumusnya simpel. Di AS hanya Southwest Airline yang kasih free bagasi, lainnya semua Delta Airlines, US Airways , full service airlines pun bagasi bayar kok," tuturnya.

Kendati demikian, formulasi tarif bagasi pesawat di Eropa maupun AS tidak diatur pemerintah melainkan kebijakan masing-masing maskapai. Selama ini juga, aturan bagasi pesawat dalam negeri diatur dalam Permenhub Nomor 185 Tahun 2015 di mana setiap maskapai diberikan keleluasaan menentukan standar pelayanan termasuk kebijakan bagasi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut