Soal Bagasi Berbayar, AIAC: Formulasinya Harus Disetujui Kemenhub
JAKARTA, iNews.id - Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) menyetujui pemberlakuan bagasi berbayar untuk maskapai berbiaya rendah (low cost tariff/LCC). Namun, dikhawatirkan besaran tarif bagasi justru memberatkan konsumen.
Direktur AIAC Arista Atmadjati mengatakan, pemerintah diharapkan mengkaji dengan cermat formulasi tarif yang akan diterapkan setiap maskapai. "Saya setuju kena biaya bagasi, tapi formulasinya harus di-approve Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dulu," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (3/2/2019).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan yang dibuat nantinya berbentuk Peraturan Menteri (Permen) yang ditargetkan selesai dalam tiga pekan. Pembuatan beleid ini agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya pemberlakuan tarif bagasi pesawat. Adapun aturan berisi mengenai tarif batas atas dan bawah,
Arista melanjutkan, pemerintah perlu mencontoh formula tarif dari maskapai di Amerika Serikat (AS) yang tidak memberatkan penumpang yang memakai layanan bagasi. Pasalnya, maskapai AS menerapkan tarif berdasarkan berat bagasi masing-masing penumpang tanpa memperhitungkan jarak dan waktu penerbangan.
Berbeda dengan formula tarif yang diterapkan maskapai di Indonesia yang membebankan tarif berdasarkan berat bagasi, jarak hingga waktu penerbangan. Hal ini tentu memberatkan penumpang yang kemungkinan harus membayar bagasi sama atau lebih besar dari harga tiket pesawat yang ditumpanginya.
"Ya kalau di AS hanya dihitung beratnya saja, kalau di Indonesia berat bagasi plus variabel-variabel jarak tempuh dan waktu tempuh. Ya end result-nya ya terlalu mahal," ucapnya.
Menurut dia, pemberlakuan bagasi berbayar merupakan hal yang normal. Sebelum Indonesia, maskapai-maskapai di Eropa maupun AS telah memberlakukan bagasi berbayar untuk penumpangnya sejak dulu namun dengan tarif yang tetap.
"Di Eropa dan AS, bagasi pesawat juga bayar namun rumusnya simpel. Di AS hanya Southwest Airline yang kasih free bagasi, lainnya semua Delta Airlines, US Airways , full service airlines pun bagasi bayar kok," tuturnya.
Kendati demikian, formulasi tarif bagasi pesawat di Eropa maupun AS tidak diatur pemerintah melainkan kebijakan masing-masing maskapai. Selama ini juga, aturan bagasi pesawat dalam negeri diatur dalam Permenhub Nomor 185 Tahun 2015 di mana setiap maskapai diberikan keleluasaan menentukan standar pelayanan termasuk kebijakan bagasi.
Editor: Ranto Rajagukguk