Soal Defisit BPJS Kesehatan, Menkeu Kritisi Pengawasan Pembayaran Iuran Peserta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sering kali disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas buruknya kinerja keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, pemerintah membantah hal tersebut karena kondisi tersebut terjadi karena minimnya pengawasan pembayaran iuran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah hanya memiliki kewajiban untuk membayar iuran masyarakat yang tidak mampu atau peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sementara, peserta jaminan kesehatan lainnya memiliki kewajiban untuk membayarkan iurannya.
Menurut dia, salah satu penyebab defisit yang selalu dialami oleh BPJS ialah rendahnya tingkat pembayaran iuran peserta. Data menunjukan tingkat keaktifan pembayaran iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) BPJS hanya mencapai 54 persen.
Oleh karenanya, ia meminta kepada pihak BPJS Kesehatan untuk mengatasi hal tersebut dengan menjalankan fungsinya untuk mengumpulkan iuran pesertanya.
"Kewajiban peserta adalah membayar iuran, yang tidak mampu ditanggung pemerintah. Yang mampu maka mereka harus disiplin membayar iuran dan itulah fungsinya BPJS diberi wewenang, hak, dan kekuasaan untuk enforcement," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2019).