Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DEN soal UMP 2026: Tak Setinggi Harapan Buruh, Tidak Juga Serendah Keinginan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kebijakan Upah Minimum, Menaker: Ini Salah Satu Instrumen Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 16 November 2021 - 07:44:00 WIB
 Soal Kebijakan Upah Minimum, Menaker: Ini Salah Satu Instrumen Pengentasan Kemiskinan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Kemenaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional yang digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan

Menurut dia, filosofi formula upah minimum adalah memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimum yang relatif rendah, dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada upah yang di bawah batas bawah.

"Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," ujar Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Menaker menjelaskan, penetapan kebijakan pengupahan di Tahun 2021 mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah.

Formula batas atas dan batas atas dan batas bawah baru terdapat di PP 36 tahun 2021, yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut