Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DEN soal UMP 2026: Tak Setinggi Harapan Buruh, Tidak Juga Serendah Keinginan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kebijakan Upah Minimum, Menaker: Ini Salah Satu Instrumen Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 16 November 2021 - 07:44:00 WIB
 Soal Kebijakan Upah Minimum, Menaker: Ini Salah Satu Instrumen Pengentasan Kemiskinan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Kemenaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal ini, lanjutnya semua pihak terkait harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut.

"Jadi kalau yang atas itu sudah tinggi upahnya itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar, maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 tahun 2000 21 ini mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan antar wilayah," kata Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan erdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09 persen. 

Rinciannya,upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," tutur Indah.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut