Soal Kenaikan Gaji Presiden, Menkeu: Belum Pernah Dibahas
Sebelumnya beredar berita yang menyebut gaji pokok presiden yang besarnya hanya sekitar Rp30 juta per bulan saat ini dianggap sangat kecil dan berencana diusulkan naik menjadi Rp553 juta tiap bulannya.
Simulasi perubahan ketentuan gaji bagi presiden tersebut muncul dalam RPP tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beredar baru-baru ini. Dalam RPP tersebut, selain presiden, kenaikan gaji juga akan dirasakan wakil presiden serta para pejabat tinggi negara lainnya.
Gaji presiden menjadi melonjak drastis lantaran penghitungannya berbasis indeks 1:12.698 antara gaji PNS pangkat terendah dengan yang tertinggi. Indeks penghasilan untuk presiden disimulasikan mencapai 96.000, sehingga akan memperoleh penghasilan Rp553,4 juta per bulannya.
Sementara untuk wakil presiden (wapres) akan menerima penghasilan Rp368,9 juta per bulan dari sebelumnya gaji pokok sebesar Rp20 juta. Dalam RPP itu, penghitungan gaji wapres berdasar indeks penghasilan 64.000.
Dengan perubahan gaji itu, penghasilan bulanan presiden Republik Indonesia akan bersaing dengan pemimpin-pemimpin di negara lain.
Di RPP tersebut juga muncul usulan gaji baru untuk para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK. Dengan penghitungan indeks sebesar 16.000, maka penghasilan mereka sebesar Rp92,2 juta per bulan.
Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK memilik indeks penghasilan sebesar 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp88,3 juta. Sedangkan untuk Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan mendapatkan penghasilan Rp80,7 juta dengan indeks penghasilan sebesar 14.000.
Editor: Ranto Rajagukguk