Soal Pajak E-Commerce, Kemenkeu Sebut Pedagang Tidak Wajib Punya NPWP
JAKARTA, iNews.id - Aturan pajak e-commerce mendapat penolakan dari Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin pedagang yang berjualan di platform marketplace tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, pertemuan antara Kemenkeu dan idEA pada hari ini menyatukan perbedaan tafsir yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tahun 2018. Salah satunya pegadang online tidak wajib memiliki NPWP.
"Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," kata Nufransa, Senin (14/1/2019).
Dia menjelaskan, bagi pedagang yang belum memiliki NPWP, nantinya bisa memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK tersebut, kata dia, pasti dimiliki masyarakat.
Persoalan NPWP diatur dalam pasal 3 ayat 5 dan 7 PMK 210/2018. Dalam pasal itu disebutkan, pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyediakan platform marketplace. Jika belum memiliiki NPWP, mereka bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (pasal 3 ayat 7a) atau wajib memberitahukan NIK (pasal 3 ayat 7b).