Soal Pajak E-Commerce, Kemenkeu Sebut Pedagang Tidak Wajib Punya NPWP
Senin, 14 Januari 2019 - 21:27:00 WIB
Nufransa menambahkan, Kemenkeu juga memberikan kemudahan data pelaporan pajak oleh penyedia platform marketplace. Dalam hal ini, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik (BPS) agar pelaporan data dipermudah.
Data ini, kata Nufransa, untuk melihat perkembangan e-commerce di Tanah Air sebagai bahan pengambilan kebijakan di masa yang akan datang. Dia juga menyebut, aturan tersebut juga akan pelaku usaha mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis online.
"Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," kata dia.
Editor: Rahmat Fiansyah