Soal Penurunan Tarif Tol, MTI: Bila Perlu Digratiskan
 
                 
                JAKARTA, iNews.id – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) merespons positif rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menurunkan tarif jalan tol. Bahkan, rencana itu perlu ditindaklanjuti dengan membebaskan biaya tarif tol kepada angkutan logistik.
"Tidak hanya diturunkan tarifnya, bila perlu digratiskan untuk angkutan logistik," kata Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno melalui pesan tertulisnya, Jumat (23/3/2018).
 
                                Dia menambahkan, pembebasan biaya tarif itu tentu tidak cuma-cuma atau perlu syarat yang harus dipatuhi, seperti kecepatan angkutan logistik minimal 40 kilometer (km) per jam dan dilarang over dimensi over load (Odol).
"Jika melanggar, denda setinggi-tingginya. Bangun jembatan timbang sebagai alat kontrol Odol. Jika ketahuan melanggar, keluarkan di pintu tol terdekat dan kenakan denda setinggi-tingginya," ujarnya.
Denda tersebut sasarannya, diberikan kepada pemilik barang, perusahaan angkutan dan pengemudinya seperti yang diberlakukan di Korea Selatan. Kemudian dikemukakan kembali, pemerintah harus menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.