Soal Penurunan Tarif Tol, MTI: Bila Perlu Digratiskan
 
                 
                Batas kecepatan ditetapkan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan yang tertulis pada Permenhub tersebut pasal 3. "Jika perlu, berikan jalur khusus angkutan barang di ruas tol dalam kota Jakarta, terutama ruas Tol Cikampek-Jakarta," katanya.
Meskipun nanti, penurunan tarif tol akan berpengaruh terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), maka tindakan pemerintah yaitu memberikan kompensasi masa konsesi ditambah atau menaikkan tarif tol untuk kendaraan pribadi. "Jangan tanggung-tanggung jika mengeluarkan kebijakan," ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menurunkan tarif tol seiring keluhan masyarakat terhadap biaya yang besar untuk mengakses jalur bebas hambatan itu. Namun, keputusan tersebut harus dibayar dengan menambah masa konsesi jalan tol kepada BUJT hingga 50 tahun.
Meski begitu Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta memaksa BUJT untuk segera menurunkan tarif tol. Dengan begitu, pemerintah akan melihat rencana bisnis BUJT.
"Saya kira itu. Jadi pemerintah menurunkan (tarif tol), bukan serta-merta menurunkan tapi dihitung dengan kunci IRR-nya tidak boleh turun dari bussines plan sebelumnya," kata Basuki.
Editor: Ranto Rajagukguk