Soal RPP Jaminan Produk Halal, Jokowi: Belum Sampai ke Saya
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), maka semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019. Dengan UU ini diharapkan semua produk wajib bersertifikat halal, di mana selama ini sifatnya masih sukarela.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencatat selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2 persen, karena selama ini sifatnya masih sukarela.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini bisa segera difinalkan dan lalu segera ditandatangani oleh Presiden," tuturnya.
Hal ini sejalan dengan potensi Indonesia yang diprediksi akan menjadi Top 10 ekonomi terbesar di dunia pada 2030. Berdasarkan standar Global Muslim Travel Index (GMTI), Indonesia telah dinobatkan sebagai nomor 1 wisata halal bersaing dengan 130 negara Iainnya, termasuk Malaysia, Turki, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Qatar, Maroko, Bahrain, Oman, Brunei dan negara Iainnya. Hal ini menjadikan industri gaya hidup halal sebagai angin segar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor: Ranto Rajagukguk