Soal Sengketa Pajak PGN dan DJP, Ini Langkah Erick Thohir
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan berdialog dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa tersebut menyangkut nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp6,88 triliun.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, langkah dialog sudah dikomunikasikan kepada pihak Kemenkeu. Namun, kedua pihak belum bertemu secara langsung.
"Saat ini belum ada pertemuan dengan Kemenkeu, masih dalam proses, tapi sudah ada komunikasi bahwa kita akan ketemu mereka," ujar dia saat dihubungi MNC Portal, Selasa (5/1/2021).
Arya menjelaskan, persoalan sengketa pajak sudah terjadi sejak 2012 lalu. Saat itu, pengadilan tinggi memutuskan pihak PGN tidak bersalah.
Namun, ada langkah hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang dilakukan DJP ke Mahkamah Agung (MA). Pada akhirnya MA memutuskan pihak DJP tidak bersalah.
Meski demikian, pada 2014 lalu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan aturan yang secara substansi mengakui persoalan sengketa tersebut tidak menyangkut dengan objek pajak. Artinya, bukan PGN tidak menyetorkan wajib pajaknya, namun perusahaan tersebut selama ini tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas dari perusahaan.