Soal Super Deduction Tax, Aprindo Harap Dapat Fasilitasi Industri Ritel
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik aturan super deduction tax yang diterbitkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 yang merupakan revisi atas PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, aturan untuk mendorong kualitas tenaga kerja ini diharapkan dapat lebih memfasilitasi industri ritel Indonesia. Hal ini agar tenaga kerja ritel semakin maju sehingga menciptakan industri yang lebih sustainable.
"Kita sangat tertarik. Kita harap ini dapat difasilitasi lebih nyata lagi. Kami masih tunggu kementerian mana yang bisa bantu riset untuk industri ritel," ujarnya di Gandaria City, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
PP ini merupakan jawaban bagi para pelaku usaha yang ingin aktif mendorong kualitas tenaga kerjanya. Dengan begitu, nantinya juga dapat mendorong daya saing perusahaan di kancah internasional.
Menurut dia, selama ini pelaku usaha Indonesia belum fokus pada riset bisnisnya. Riset yang biasa dilakukan peritel seperti riset pasar dan produk dilakukan masing-masing dan angkanya tidak tercatat.