Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Tarif Ojek Online, Kemenhub: Rp10.000 untuk Minimal 5 Km

Kamis, 21 Maret 2019 - 21:19:00 WIB
Soal Tarif Ojek Online, Kemenhub: Rp10.000 untuk Minimal 5 Km
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun usulan tarif oleh driver sendiri adalah Rp2.400 per km atau net. Akan tetapi, aplikator dipastikan keberatan sebab hal tersebut menyangkut keberlangsungan bisnis.

"Asosiasi driver Rp 2.400 per km net. Aplikator kayaknya enggak bisa. Kan mereka bicara masalah kelangsungan," ucapnya.

Di sisi lain, dia juga menerima masukan baru tarif ojol tidak kurang dari Rp2.000 per km. Budi belum sempat menyampaikan pihak yang memberi usulan. Namun, yang pasti usulan itu akan dibahas oleh pihaknya.

"Kemarin ada yang menyampaikan kepada saya kalau bisa jangan kurang Rp2.000 net, artinya jangan kurang Rp2.000, jangan di bawah Rp2.000. Berarti bisa juga Rp2.000 ke atas," ucap dia.

Budi menambahkan, nantinya tarif ojol baru juga memiliki batas atas per kilometer. Namun, dia belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana mekanismenya sebab masih dalam pembahasan.

"Belum, masih terbuka kemungkinan sampai besok," ucapnya. (Giri Hartomo)

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut