Soal Tarif Tol, Kemenhub: Jangan Sampai Mematikan Investasi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menurunkan tarif tol seiring keluhan masyarakat terhadap biaya yang besar untuk mengakses jalur bebas hambatan itu. Namun, keputusan tersebut harus dibayar dengan menambah masa konsesi jalan tol kepada BUJT hingga 50 tahun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo mengatakan, pertimbangan untuk menurunkan tarif tol memang perlu dibarengi dengan kebijakan yang tidak merugikan BUJT. Dia pun berharap, keputusan itu tak menganggu pelaku usaha dalam menanamkan investasi untuk perluasan jalan tol.
"Artinya, sekarang kalau mau diturunkan biayanya jangan sampai mematikan investasi," katanya ketika ditemui di acara Forum Discussion Group (FDG) di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Dia menambahkan, penambahan masa konsesi jalan tol dari 35-40 tahun menjadi 50 tahun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merupakan kebijakan yang tepat. Hal ini untuk menutupi kekurangan pemasukan dari rencana penurunan tarif tol.
Untuk merealisasikan investasi jalan tol, BUJT dinilai memiliki perhitungan bisnis tertentu. Untuk jalan tol, internal rate of return (IRR) yang menarik berada di level 15,5 persen. Tarif tol dari tahun ke tahun memang selalu naik.