Soal Tarif Tol, Kemenhub: Jangan Sampai Mematikan Investasi
Untuk tol yang dibangun tahun 1980-an tarifnya sekitar Rp200-300 per km. Kemudian tahun 2000-an sampai tahun 2010 tarif tol hanya Rp600-700 per km. Sementara, dalam periode 2010-2017 tarifnya Rp900-1.300 per km.
"Karena itu biaya diturunkan tapi konsesi diperpanjang. Saling substitusi, kalau digeser sepanjang IRR enggak berubah, investor enggak masalah," ujar Sugihardjo.
Jika tarif tol ini diturunkan, pihaknya optimistis akan berdampak positif terhadap pemangkasan beban biaya angkutan logistik. "Kalau persen kan saya harus ngitung, tapi dari harga itu kalau harganya turun 50 persen kan something buat pelaku usaha," katanya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta memaksa BUJT untuk segera menurunkan tarif tol. Dengan begitu, pemerintah akan melihat rencana bisnis BUJT.
"Saya kira itu. Jadi pemerintah menurunkan (tarif tol), bukan serta-merta menurunkan tapi dihitung dengan kunci IRR-nya tidak boleh turun dari bussines plan sebelumnya," kata Basuki.
Editor: Ranto Rajagukguk