Soal Tarif Tol, Kemenhub: Jangan Sampai Mematikan Investasi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menurunkan tarif tol seiring keluhan masyarakat terhadap biaya yang besar untuk mengakses jalur bebas hambatan itu. Namun, keputusan tersebut harus dibayar dengan menambah masa konsesi jalan tol kepada BUJT hingga 50 tahun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo mengatakan, pertimbangan untuk menurunkan tarif tol memang perlu dibarengi dengan kebijakan yang tidak merugikan BUJT. Dia pun berharap, keputusan itu tak menganggu pelaku usaha dalam menanamkan investasi untuk perluasan jalan tol.
"Artinya, sekarang kalau mau diturunkan biayanya jangan sampai mematikan investasi," katanya ketika ditemui di acara Forum Discussion Group (FDG) di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Dia menambahkan, penambahan masa konsesi jalan tol dari 35-40 tahun menjadi 50 tahun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merupakan kebijakan yang tepat. Hal ini untuk menutupi kekurangan pemasukan dari rencana penurunan tarif tol.
Untuk merealisasikan investasi jalan tol, BUJT dinilai memiliki perhitungan bisnis tertentu. Untuk jalan tol, internal rate of return (IRR) yang menarik berada di level 15,5 persen. Tarif tol dari tahun ke tahun memang selalu naik.
Untuk tol yang dibangun tahun 1980-an tarifnya sekitar Rp200-300 per km. Kemudian tahun 2000-an sampai tahun 2010 tarif tol hanya Rp600-700 per km. Sementara, dalam periode 2010-2017 tarifnya Rp900-1.300 per km.
"Karena itu biaya diturunkan tapi konsesi diperpanjang. Saling substitusi, kalau digeser sepanjang IRR enggak berubah, investor enggak masalah," ujar Sugihardjo.
Jika tarif tol ini diturunkan, pihaknya optimistis akan berdampak positif terhadap pemangkasan beban biaya angkutan logistik. "Kalau persen kan saya harus ngitung, tapi dari harga itu kalau harganya turun 50 persen kan something buat pelaku usaha," katanya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta memaksa BUJT untuk segera menurunkan tarif tol. Dengan begitu, pemerintah akan melihat rencana bisnis BUJT.
"Saya kira itu. Jadi pemerintah menurunkan (tarif tol), bukan serta-merta menurunkan tapi dihitung dengan kunci IRR-nya tidak boleh turun dari bussines plan sebelumnya," kata Basuki.
Editor: Ranto Rajagukguk