Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

Soal Urun Biaya BPJS Kesehatan, Begini Komentar Sri Mulyani

Selasa, 22 Januari 2019 - 23:05:00 WIB
Soal Urun Biaya BPJS Kesehatan, Begini Komentar Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dengan adanya peraturan tersebut, BPJS akan mengenakan biaya tambahan terhadap beberapa fasilitas kesehatan selain peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan kata lain, penggunaan melalui kartu layanan kesehatan ini tidak lagi gratis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, kebijakan ini diambil mengingat masih terjadinya defisit dalam tata kelola BPJS Kesehatan. Dengan demikian diperlukan instrumen baru untuk menutupi defisit tersebut.

"Kita akan melihat antara biaya dari pengobatan yang selama ini masuk lebih dari 1.900 Rumah Sakit di Indonesia dengan jumlah uang yang masuk di BPJS, masih ada defisit," tutur Sri Mulyani ditemui di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Sebelumnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2018, diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun, meningkat tinggi dibanding tahun sebelumnya, sebesar Rp9,75 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut