Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025: Cara dan Syaratnya Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:00:00 WIB
Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya
Ilustrasi cara daftar pemutihan BPJS Kesehatan 2025. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Program daftar pemutihan BPJS Kesehatan banyak dicari masyarakat. Bagaimana syarat dan cara daftarnya? Simak informasi di sini.

Sebagai informasi, pemutihan BPJS Kesehatan merupakan salah satu program yang dijalankan pemerintah untuk membebaskan tagihan.

Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin program pemutihan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. Program ini berlaku untuk pekerja informal.

 "Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," ujar Cak Imin di Jakarta pada Rabu (5/11/2025).

Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

  • 1. Masuk dalam kategori PBI atau penerima bantuan iuran
  • 2. Berasal dari kalangan tidak mampu
  • 3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • 4. Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut