Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya
Advertisement . Scroll to see content

Soal UU Cipta Kerja, Jokowi: Cuti Tak Dihapus dan Perusahaan Tidak Bisa PHK Sepihak

Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:01:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah adanya informasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus cuti pekerja. Dia menegaskan hak cuti pekerja tetap dijamin, termasuk kompensasinya.

“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Dia juga memberi klarifikasi terkait isu perusahaan bisa mem-PHK kapanpun. Presiden membantah UU Ciptaker memperbolehkan itu.

“Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak,” katanya.

Jokowi juga memastikan jaminan sosial bagi pekerja masih tetap ada. “Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut