Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susun Ulang Permenhub 108, Kemenhub Gandeng 16 Aliansi Driver Online
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para sopir anguktan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional, menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Aksi kali ini untuk mendukung pemerintah melakukan pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional, Cecep Handoko (Ceko) mengatakan, pihaknya mendukung Permenhub 108 diberlakukan. Pasalnya, Permenhub tersebut lahir sebagai payung hukum lantaran adanya perkembangan teknologi yang menyentuh dunia transportasi. 

"Permenhub 108 ini juga sebagai upaya untuk terciptanya keadilan para pelaku transportasi bahkan memiliki manfaat bagi masyarakat pengguna transportasi," ujar Ceko saat memberikan keterangan media di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018). 

Selanjutnya, kata Ceko, dalam Permenhub tersebut sangat jelas mengatur ketentuan yang mengharuskan penyelenggara angkutan untuk melakukan uji Kendaraan Bermotor (KIR), memasang stiker kendaraan, memiliki SIM A umum dan begabung dalam badan hukum. 

"Ketentuan itu semua adalah upaya pemerintah untuk memastikan kelayakan kendaraan angkutan umum agar si pengemudi dan penumpang mempunyai kepastian keamanan berkendaraan," kata Ceko. 

Selain itu, sambung Ceko, pihaknya menyayangkan adanya kelompok yang mencoba memperkeruh situasi dengan dalih keadilan. Padahal, jika masyarakat cermat, kelompok yang menolak Permenhub ini, seolah-olah tidak memiliki rasa nasionalisme dan tidak menjadikan Indonesia berdaulat secara hukum.

"Bahkan lebih dari itu, mereka tidak memikirkan keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum dan mereka hanya mementingkan keuntungan kelompok tanpa memikirkan keadilan," ujar Ceko.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut